Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Selatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad. Mahkamah menyatakan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalil-dalil permohonan sehingga permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di