Makassar, IDN Times - Akitvis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan bakal mengajukan permintaan koreksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap putusan Bawaslu Sulawesi Selatan.
Sebelumnya OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan verifikasi partai politik Pemilu 2024. Namun pada sidang, Bawaslu Sulsel menyatakan tidak menemukan pelanggaran KPU Sulsel.
"Mungkin kami akan masukkan lagi hak koreksi untuk melihat sejuh mana ada kekeliruan-kekeliruan dalam putusan tersebut," kata kuasa hukum OMS, Abdul Kadir Wokanubun, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Sesuai Pasal 61 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota. Permintaan diajukan tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.