Makassar, IDN Times - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ridwan tidak sepakat penggunaan Restorative Justice (RJ) di kasus tarik tambang maut yang dihentikan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.
"Secara pribadi saya tidak sepakat polisi memakai pendekatan RJ, karena kan korbannya bukan satu orang saja dan ada yang sampai meninggal," ungkap Ridwan kepada IDN Times Sulsel, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, polisi menghentikan proses kasus tarik tambang maut mengorbankan satu korban tewas bernama Masyita (43) dan bebeapa peserta lain luka-luka. Dalam kasus ini, polisi tetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.