Barang bukti pil ekstasi/Istimewa
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Adnan Arif, mengungkapkan bahwa TKR ditangkap pada Jumat, 28 Desember 2024, di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Awalnya, polisi menemukan empat butir ekstasi di kamar hotel tempat tersangka menginap.
"Yang bersangkutan ditangkap sebelum tahun baru, kasus 2024. Kebetulan waktu itu di kamar hotel 303 kita dapati (ekstasi) sama dia empat butir," ujar Adnan.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan ke kos tersangka di Jalan AP Pettarani. Dari penggeledahan di kos tersebut, polisi menemukan lebih dari 60 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jaket tersangka.
"Secara total, 69 butir ekstasi berhasil diamankan," ujarnya.