Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis sebagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).
Ketiga Ranperda yang disetujui meliputi Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar. Rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan persetujuan Ranperda menandai tahapan akhir dalam proses pembentukan peraturan daerah. Proses tersebut juga mencerminkan kerja sama yang erat antara pemerintah kota dan DPRD dalam merumuskan regulasi daerah.
"Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Munafri.
