Palu, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan polisi di tengah unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis, 8 September 2020.
Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal, mengatakan sebagai wartawan ketiga korban telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas peliputan dengan mengenakan kartu pers sebagai identitas.
Bahkan, ketiganya berada dalam barikade kepolisian saat melakukan tugas sebagai wartawan. Di posisi seperti itu semestinya, menurut Iqbal, jurnalis bisa mendapatkan perlindungan, namun kejadian yang dialami ketiganya justru berakhir nahas.
“Kami mengutuk keras tindakan represif polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekan kami dalam melakukan peliputan,” kata Iqbal di Palu, Jumat (9/10/2020).