Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Makassar Kombes M. Ngajib (kiri) saat bertamu ke Sekretariat AJI Makassar, Selasa malam (30/7/2024). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengingatkan kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar bahwa penyelesaian kasus jurnalistik harus melalui mekanisme di Dewan Pers.

Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi mengatakan, Polri dan Dewan Pers sudah menjalin perjanjian kerja sama tentang pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

"Jadi kita tekankan MoU, jika ada kasus soal karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian di dewan pers, kecuali pemerasan kasusnya itu pidana murni," kata Didit saat menerima kunjungan Kapolrestabes Makassar Kombes M. Ngajib ke Sekretariat AJI Makassar, Selasa malam (30/7/2024).

Didit mencontohkan karya jurnalistik yang diterbitkan dua media lokal di Makassar yang tengah ditangani tim penyidik Polrestabes. Seharusnya, penyidik melakukan koordinasi ke Dewan Pers terlebih dahulu saat ada laporan masuk.

Editorial Team

Tonton lebih seru di