Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menggelar rapid test atau tes cepat COVID-19 khusus untuk kalangan jurnalis di Kota Makassar. Tercatat sudah ada 50 jurnalis di Makassar yang didaftarkan melalui Humas Pemprov Sulsel. Mereka akan menjalani rapid test yang dijadwalkan pada Rabu (15/4) siang di klinik rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Namun rupanya hal itu dikritik oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. AJI menilai kebijakan tes cepat khusus untuk kalangan jurnalis merupakan sebuah pengistimewaan atau privilese.
"Padahal COVID-19 bisa menyerang siapa saja, tidak memandang suku, agama, ras dan termasuk profesi seperti jurnalis," demikian yang disampaikan Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, dalam pernyataan sikapnya, Selasa (14/4).
Berikut naskah lengkap pernyataan sikap AJI Makassar. Keep scrolling!