Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menilai tindakan S, terduga pelaku perkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melaporkan narasumber Projects Multatuli ke polisi sebagai bentuk kriminalisasi.
Menurut Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, efek kriminalisasi tersebut berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi. Hal itu akan membuat narasumber menjadi takut berbicara di media dan kemudian informasi publik menjadi terabaikan.
“Pelaporan narasumber Project Multatuli tidak tepat, dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Ketika narasumber dipidana, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” kata Nurdin dalam siaran persnya, Minggu (17/10/2021).
Sebagai informasi, terduga pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, berinisial S melaporkan balik ibu korban, yang tidak lain adalah mantan istrinya. S melaporkan Lydia (bukan nama sebenarnya) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Sabtu, 16 Oktober 2021, atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Dalam pelaporan tersebut, S mengaku keberatan dengan pernyataan Lydia di laporan investigasi Project Multatuli dengan judul berita “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.”