Makassar, IDN Times - Eks Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, terlihat berzikir usai melaksanakan ibadah shalat Magrib di Masjid Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025).
Pantauan IDN Times, Ahmad Susanto mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia memegang tasbih dan tampak kusyuk berzikir
Moment ini terjadi jelang sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022-2023. Usai berzikir Ahmad Susanto melanjutkan salat sunnah.
Ahmad Susanto bakal menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025).
Jaksa menyatakan Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap jaksa Yani dalam persidangan, Senin.