Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, terlihat kyusuk berzikir sebelum menjalani sidang di PN Makassar, Senin (11/8/2025).
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, terlihat kyusuk berzikir sebelum menjalani sidang di PN Makassar, Senin (11/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Eks Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, terlihat berzikir usai melaksanakan ibadah shalat Magrib di Masjid Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025).

Pantauan IDN Times, Ahmad Susanto mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia memegang tasbih dan tampak kusyuk berzikir

Moment ini terjadi jelang sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022-2023. Usai berzikir Ahmad Susanto melanjutkan salat sunnah.

Ahmad Susanto bakal menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

‎‎"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap jaksa Yani dalam persidangan, Senin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team