Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Gunawan menerangkan, sebelum finalisasi, KPU Makassar telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi bersama pihak terkait. Termasuk melakukan FGD dengan melibatkan pakar sejarah, sosiologi dan antropologi, hukum tata negara serta partai dan anggota DPRD Makassar, selanjutnya dilaksanakan uji publik untuk menerima masukan.
Untuk opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama. Perbedaanya adalah data agregat kependudukan (DAK). Pada 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar 1,6 juta, namun saat ini 1,4 juta.
Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu. Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi.
Dan pencermatan pada opsi dua, kata dia, didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada opsi satu ada pada Dapil 2. Opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.
"Dari pertimbangan kohesivitas, Kepulauan Sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena, Ujung Pandang satu-satunya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni Pulau Lae-lae," katanya.