Makassar, IDN Times - Sejumlah fakta baru terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Antara lain soal sandi dalam transaksi uang 'pelicin'.
Soal itu disampaikan saksi untuk terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (10/6/2021).
Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Raymon Halim, sebagai saksi, mengatakan ada sejumlah istilah atau sandi terkait proses transaksi penyetoran uang dari Agung untuk orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Saya disuruh catat istilah gedung putih untuk penyetoran fee dua persen. Nilainya dua ribu, untuk Edy Rahmat. Itu atas perintah dari pak Agung Sucipto," kata Raymon menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK di persidangan.