Makassar, IDN Times - Dinas Sosial Kota Makassar mengklaim bahwa aktivitas mengemis dan anak jalanan sudah mulai berkurang.
Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis dan anjal, karena mereka diekploitasi pihak tertentu. Menyusul fatwa itu, Dinsos Makassar turun merazia lokasi-lokasi yang biasanya ramai aktivitas mengemis.
IDN Times memantau beberapa ruas jalan di Kota Makassar, yang biasanya banyak ditemukan anjal dan pengemis. Seperti di perempatan Jalan Pengayoman hingga di Jalan Adhiyaksa. Menurut pemantauan pada pukul 12.50 WITA, tak nampak satu pun anjal dan pengemis yang biasanya beroperasi di sana.
"Setelah kita terima rekomendasi fatwa itu langsung kita menyisir dulu di beberapa titik. Kita imbau dan meski pun belum ada yang kita tertibkan," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Muhyiddin saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).