Makassar, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini memperbarui kebijakan tentang biaya visa ke negaranya. Dalam ketentuan baru, ditetapkan biaya visa ke Saudi senilai 300 Riyal untuk semua tujuan, termasuk umrah.
Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Raja Salman, tanggal 4 Muharram 1441 Hijriah. Dalam ketentuan yang sama, tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif senilai 2.000 Riyal bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono mengatakan kebijakan Saudi harus dihormati. Mau tidak mau, masyarakat Sulsel yang berencana melaksanakan ibadah umrah harus memenuhi ketentuan tersebut.
"Pasti terdampak. Dengan kurs sekitar Rp4 ribu, 300 Riyal itu cukup tinggilah. Tapi kita tahu kan kerajaan Saudi, kebijakannya sebagai sebuah negara berdaulat. Karena Saudi yang punya tempat, lokasi dan sebagainya, jadi harus dihormati," kata Kaswad kepada IDN Times di Makassar, Sabtu (14/9).