Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono / Sahrul Ramadan
Jika ada paslon yang mengerahkan massa saat kampanye, mereka bisa dijerat pidana. Kapolrestabes menyebut ada sejumlah pasal yang bisa diterapkan kepada mereka yang melanggar.
Pasal yang dimaksud antara lainUndang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada juga Pasal 212, 216 ayat 1, serta 218 pada KUHP. Selain itu ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Karenanya harus diingat bahwa sampai hari ini instruksi presiden itu menjelaskan bahwa masih situasi pandemi," kata Yudhiawan.
Berikut ini bunyi pasal KUHP yang mengancam paslon jika mengerahkan massa:
Pasal 212:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.