Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto aerial proyek pembangunan Rumah Sakit Batua yang terbengkalai di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Kota Makassar kepada Kejaksaan Tinggi.

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti penanganan kasus tersebut, sebab para tersangka tidak ditahan hingga jelang memasuki tahap persidangan.

"Kami menilai ada perlakuan khusus pihak Polda Sulsel dalam penanganan kasus ini," kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Kadir Wokanubun saat dihubungi IDN Times, Jumat (26/11/2021).

1. Tersangka seharusnya ditahan untuk mempercepat proses hukum

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kadir, idealnya polisi langsung menahan 13 orang sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sudah sejak 2 Agustus 2021 lalu. Penahanan tersangka ada alasannya.

"Agar mempermudah dan mempercepat pelimpahan perkaranya ke meja persidangan," kata Kadir.

Kadir berharap penanganan kasus dugaan korupsi harus jelas. "Mengingat dugaan kasus ini melibatkan peran semua pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pekerjaan paket itu," ucapnya.

2. Proses pelimpahan berkas satu tersangka menunggu waktu

Editorial Team

Tonton lebih seru di