Makassar, IDN Times - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyebut penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan terkesan tertutup dalam lima tahun terakhir. Baik Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi untuk diakses publik secara luas.
Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan Polda Sulsel belum pernah merespons positif permintaan informasi dan data penanganan kasus korupsi. Hal yang sama terjadi di Kejati, bahwa keterbukaan informasi menjadi barang yang mahal untuk publik.
“Padahal akses informasi data sangat penting dalam membangun singerji pencegahan dan penindakan kasus korupsi,” kata Kadir melalui keterangan Catatan Akhir Tahun 2019 ACC Sulawesi, yang diterima IDN Times di Makassar, Senin (30/12).