Makassar, IDN Times - Peneliti lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan komitmen penyidik Polda Sulawesi Selatan menangani kasus korupsi. Mereka menyoroti tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan.
Senin lalu, 22 Agustus 2022, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi marka jalan. Namun para tersangka dalam kasus itu tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"Tentu kita sesalkan, seharusnya penyidik Polda tegas dalam komitmen untuk pemberantasan korupsi, salah satunya terapkan upaya paksa penahanan," kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun, Selasa (23/8).
"Kenapa harus para tersangka ini ditahan, tentunya untuk memberikan efek jera terhadap para tersangka," Kadir melanjutkan.