Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
ACC telah mengikuti penanganan kasus dugaan mark up bansos Kota Makassar sejak awal ditangani Polda Sulsel. Angga mengatakan, pihaknya telah memiliki data nilai nominal paket bantuan yang ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan tersebut, kata Angga, dikelola oleh Dinas Sosial Pemkot Makassar.
Angga menerangkan, semestinya setiap penerima bantuan mendapatkan paket bansos senilai Rp600 ribu. Namun, pada kenyataannya, harga total seluruh item sembako dalam per paket bantuan tidak sesuai nilai yang seharusnya.
Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram: Rp 105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp 17.000, serta 4 biji sabun sabun mandi: Rp12.000.
Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang sementara ini diperiksa oleh Polda Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.