Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250610_113517.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Makassar, IDN Times - Seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan bernama Bripka Erwing dipecat dari Institusi Polri karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti bertempat di Jl. WR Supratman (depan Taman Gong) Kamis (17/7/202) pagi.

1. Bripka Erwing tidak menghadiri upacara pemecatan

Anggota Polres Pelabuhan Makassar dipecat usai tidak masuk selama 259 hari kerja tanpa keterangan. (Dok. Istimewa)

Kegiatan upacara tersebut dilaksanakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Pelabuhan Makassar secara in absentia, dikarenakan Bripka Erwing dengan NRP: 85080986, tidak hadir dalam prosesi upacara.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengatakan, Bripka Erwing yang menjabat sebagai Bintara Satuan Samapta dipecat karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

"Yakni sejak tanggal 03 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024, dengan total ketidakhadiran mencapai 259 hari kerja tanpa keterangan yang sah, serta diduga telah keluar wilayah Makassar tanpa izin resmi dari pimpinan," ucap Adil kepada IDN Times, Jumat (18/7/2025).

2. Putusan sudah melalui mekanisme sidang etik

Anggota Polres Pelabuhan Makassar dipecat usai tidak masuk selama 259 hari kerja tanpa keterangan. (Dok. Istimewa)

Aidil menyatakan, pemecatan terhadap Bripka Erwing dilakukan setelah melalui mekanisme persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor Putusan: PUT KKEP/03/XII/2024 yang dilaksanakan di ruang Vicon Polres Pelabuhan Makassar pada Rabu (4/12/2024).

"Berdasarkan hasil sidang, diputuskan bahwa perilaku personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri," kata Aidil.

Dasar hukum PTDH, sebut Aidil, Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 8 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ia juga mengatakan proses PTDH ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi. Polri akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan, kepercayaan publik, dan kode etik profesi.

“Upacara ini menjadi momen refleksi bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan pelindung masyarakat,” tutur Aidil.

3. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan

Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Aidil menambahkan, dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan dan mencoreng nama baik institusi.

"Serta akan terus melakukan pembenahan internal demi terciptanya institusi Polri yang bersih, profesional, dan humanis," pungkasnya.

Proses PTDH ini, turut dihadiri oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, jajaran pejabat utama (PJU), Polsek jajaran serta para perwira dan bintara Polres Pelabuhan Makassar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team