Anggota Polres Pelabuhan Makassar dipecat usai tidak masuk selama 259 hari kerja tanpa keterangan. (Dok. Istimewa)
Aidil menyatakan, pemecatan terhadap Bripka Erwing dilakukan setelah melalui mekanisme persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor Putusan: PUT KKEP/03/XII/2024 yang dilaksanakan di ruang Vicon Polres Pelabuhan Makassar pada Rabu (4/12/2024).
"Berdasarkan hasil sidang, diputuskan bahwa perilaku personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri," kata Aidil.
Dasar hukum PTDH, sebut Aidil, Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 8 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ia juga mengatakan proses PTDH ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi. Polri akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan, kepercayaan publik, dan kode etik profesi.
“Upacara ini menjadi momen refleksi bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan pelindung masyarakat,” tutur Aidil.