9 Pemuda Takalar Diciduk karena Sabu, Sebagian Mengaku untuk Percaya Diri

Intinya sih...
Tiga pelaku masuk daftar target operasi, enam lainnya bukan bagian dari TO.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 8,42 gram.
Polisi akan terus memperketat pengawasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Makassar, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, meringkus sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sejak 10 hingga 29 Juni. Mirisnya, sebagian pelaku mengaku menggunakan sabu demi meningkatkan rasa percaya diri dan terlihat “gaul”.
“Untuk motif para pelaku, baik yang target operasi maupun bukan, mereka menganggap narkoba sebagai bagian dari gaya hidup anak muda. Ada juga yang bilang bisa menambah kepercayaan diri dan jadi sumber penghasilan,” ungkap Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).
1. Tiga pelaku masuk daftar target operasi
Dari sembilan pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masuk dalam daftar target operasi (TO), yakni EA (26), SY (24), dan RM (38). Sementara enam pelaku lainnya bukan bagian dari TO, yaitu FB (32), AR (27), RR (17), SI (17), MR (21), dan AS (18).
“Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda selama operasi berlangsung,” jelas Supriadi.
Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari luar wilayah Takalar.
2. Total barang bukti capai 8,42 gram
Dalam operasi ini, polisi menyita sabu dengan total berat 8,42 gram. Rinciannya, dari pelaku TO sebanyak 5,73 gram, sedangkan dari non-TO sebanyak 2,69 gram.
“Ada pun barang bukti yang kami amankan, jenis sabu. Untuk TO sebesar 5,73 gram dan non-TO 2,69 gram,” jelas Supriadi.
Kini, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 sebagai perubahan dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk TO, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,” tegas Kapolres.
3. Polisi imbau warga ikut perangi narkoba
Supriadi menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi serupa dan memperketat pengawasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berharap ada kerja sama dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba yang kian mengancam generasi muda,” pungkasnya.