Makassar, IDN Times - Empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) divonis hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan makar mau memisahkan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Vonis keempat terdakwa digelar di ruang Haripin Tumpa dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa, Rabu (19/11/2025) siang. Keempat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha.
