Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Salah satu tokoh Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) Abraham Goram Gaman, usai menjalani sidang vonis di ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) divonis hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan makar mau memisahkan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Vonis keempat terdakwa digelar di ruang Haripin Tumpa dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa, Rabu (19/11/2025) siang. Keempat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha.

1. Terdakwa nilai hakim sudah cukup adil

Empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) foto bersama di ruang sidang Haripin Tumpa PN Makassar, Rabu (19/11/2025) usai divonis 7 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindakan makar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Usai sidang pembacaan putusan, salah satu terdakwa, Abraham Goram Gaman menilai vonis tujuh bulan sudah cukup adil bagi dirinya dan ketiga rekannya.

"Putusan hakim bagi kami itu sudah cukup adil, kalaupun kami mau berdebat kusir lagi, nanti membutuhkan waktu, tenaga, biaya. Saya pikir sudah cukup adil," ujar Abraham Goram Gaman kepada awak media usai sidang di ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025).

2. Sembilan hari lagi para terdakwa sudah bebas

Terdakwa Abraham Goram Gaman, saat menjalani sidang vonis di ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Abraham mengatakan, sejak ditahan pada 28 April 2025 sampai hari ini, berarti ia dan ketiga rekannya sudah menjalani hukuman tujuh bulan penjara. Dengan hukuman vonis tujuh bulan, maka sembilan hari lagi mereka sudah bisa bebas.

"Kami menerima (vonis tujuh bulan) dan kami pikir tidak ada (niat untuk banding), sudah cukup tujug bulan paling sembilan hari lagi kami sudah bebas. Sudah tujuh bulan kurang sembilan hari (bebas)," ucapnya.

Terdakwa pun berterimakasih kepada Ketua Majelis Hakim dan kedua anggotanya. Dia menilai majelis hakim telah memimpin sidang dengan cukup adil.

"Saya berterima kasih kepada hakim yang memimpin sidang yang cukup arif dan bijaksana di dalam menjalankan sidang sampai menjatuhkan tujuh bulan penjara bagi kami, tahanan. Kami sudah (menjalani) tujuh bulan," ucap Abraham.

3. Terdakwa bakal tetap perjuangkan hak-hak rakyat Papua

Terdakwa Abraham Goram Gaman, saat berdikusi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis di ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Abraham mengaku bakal tetap memperjuangkan hak-hak rakyat Papua usai bebas menjalani masa tahanan. Dia menyinggung soal upaya kemerdekaan Papua.

"Persoalannya kan Papua sudah dideklarasi sebagai sebuah negara, tetapi dalam konteks hukum internasional. Jadi tidak pakai kekerasan, secara damai, berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan pengalihan kekuasaan secara de jure," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team