Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe / Sahrul Ramadan
LBH Makassar, lanjut Azis, menganggap kekerasan masih menjadi budaya yang turun temurun melekat di tubuh Polri. Khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan para korban di lapisan masyarakat. Di sisi lain, katanya, institusi Bhayangkara itu masih memiliki kecenderungan untuk melindungi anggotanya dari jerat hukum.
Akibatnya, korban-korban kekerasan oleh kepolisian, tidak kunjung mampu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “Padahal substansi reformasi polri adalah mengubah pendekatan keamanan yang berorientasi untuk negara, menjadi pendekatan keamanan untuk kemanusiaan,” tegas Azis.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe sebelumnya, menyatakan komitmen untuk meningkatkan tugas dan fungsi pokok khususnya dalam sistem pengawasan internal. Prioritas pembenahan lebih difokuskan pada bidang jasa pelayanan Polri yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang sebelumnya sarat komplain dan keluhan.
Guntur menekankan kepada anggotanya untuk lebih meningkatkan upaya pengamanan dan penindakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Polri. Hal itu disebutkan Guntur, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Guntur dalam ekspos hasil penindakan sepanjang tahun 2019, di Mako Polrestabes Makassar, Senin (30/12) kemarin.