Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8.400 Tenaga Honorer di Makassar Menanti Pengangkatan jadi PPPK
Ilustrasi tenaga pegawai honorer. Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Makassar, IDN Times - Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo akhirnya menyetujui pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Basri Rakhman menyebutkan, ada sekitar 8.400 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar. 

"Tapi mereka belum resmi diangkat. Itu nanti masih harus melalui tes," ujar Basri saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat (2/10/2020). 

1. Pemkot masih tunggu petunjuk teknis

Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Basri mengatakan, pihak pemkot kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai tenaga honorer tersebut. Dengan begitu, pemkot belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK.

"Tergantung nanti informasi yang diterima bagaimana. PPPK kan ada aturan mainnya juga," kata Basri.

2. PPPK menerima gaji setara PNS

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Meski belum mengetahui bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, namun Basri menjelaskan mengenai gaji PPPK yang umumnya dibebankan pada APBN. 

"Gaji PPPK itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat," kata Basri.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 itu mengatur bahwa gaji pegawai PPPK akan setara dengan PNS. Pegawai PPPK juga akan menerima kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa.

3. Tidak dipengaruhi masa pengabdian

Ilustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

Keputusan Presiden Jokowi ini seolah menjadi buah manis bagi pengabdian para tenaga honorer. Bagaimana tidak, selama ini nasib tenaga honorer cenderung terpinggirkan. 

Meski begitu, Basri mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak akan dipengaruhi seberapa lama masa pengabdian tenaga honorer tersebut. Akan tetapi, semua bergantung dari hasil seleksi nanti.

"PPPK tidak ada ketentuan berapa lama mengabdi yang penting dia lulus tes," katanya.

Editorial Team