Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mencatat, 80 ribu lebih pemilih potensial di daerahnya belum merekam data KTP elektronik (e-KTP). Mereka merupakan warga yang telah memenuhi syarat memilih, sehingga dimasukkan dalam data terpisah bernama formulir AC KWK.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, data pemilih non-KTP elektronik tersebut berkurang, dibandingkan jumlah 115 ribu yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pada Desember 2018 lalu. Jumlahnya diharap terus berkurang sebelum penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap II, Maret nanti.
“Mudah-mudahan di penetapan tahap kedua nanti sudah diselesaikan,” kata Uslimin di Makassar, Rabu (20/2).