Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Indra Zakaria

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mencatat, 80 ribu lebih pemilih potensial di daerahnya belum merekam data KTP elektronik (e-KTP). Mereka merupakan warga yang telah memenuhi syarat memilih, sehingga dimasukkan dalam data terpisah bernama formulir AC KWK.

Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, data pemilih non-KTP elektronik  tersebut berkurang, dibandingkan jumlah 115 ribu yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pada Desember 2018 lalu. Jumlahnya diharap terus berkurang sebelum penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap II, Maret nanti.

“Mudah-mudahan di penetapan tahap kedua nanti sudah diselesaikan,” kata Uslimin di Makassar, Rabu (20/2).

1. Pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil

IDN Times/Aan Pranata

KPU Sulsel memberi batas hingga 28 Februari kepada pemilih potensial untuk merekam data e-KTP, agar terakomodir dalam DPTb. Namun jika lewat dari tenggat waktu, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara, 17 April mendatang. Dengan catatan, pemilih mendapatkan surat keterangan khusus dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Uslimin menyatakan, hal ini diatur dalam Petunjuk Teknis KPU RI Nomor 277 Tahun 2019. Di sisi lain, KPU Sulsel akan terus mendata ulang para pemilih yang masuk dalam form AC KWK, apakah masih memenuhi syarat atau tidak.

“Bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil, selama orangnya masih ada. Di sejumlah kabupaten/kota ditemukan ada pemilih AC yang sudah tidak di tempat, jadi di TMS-kan (tidak memenuhi syarat),” ucapnya.

2. Pemilih di Sulsel bertambah 7.067 orang

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di