Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menangkap AM (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2014. AM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
AM ditangkap di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Satgas Siri Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejari Gowa dan Kejari Kepulauan Selayar, serta personel Kodim 1415 Kepulauan Selayar.
