Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
8 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp1,99 Miliar di Gowa Ditangkap
Kejaksaan Negeri Gowa menangkap AM (47), eks PNS tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2014. (Dok. Kejati Sulsel)
  • Kejari Gowa menangkap AM, mantan PNS yang buron sejak 2018, di Kepulauan Selayar pada 7 Oktober 2026 melalui operasi tim gabungan.

  • AM diduga menyelewengkan uang persediaan Setda Gowa tahun anggaran 2014, dengan kerugian negara Rp1,99 miliar berdasarkan audit tertanggal 29 Agustus 2025.

  • Setelah bersikap kooperatif saat diamankan, AM dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejari Gowa guna melanjutkan proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menangkap AM (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2014. AM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

AM ditangkap di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Satgas Siri Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejari Gowa dan Kejari Kepulauan Selayar, serta personel Kodim 1415 Kepulauan Selayar.

1. Tersangka diduga korupsi uang persediaan Rp1,99 miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi (kedua dari kiri). (IDN Times/Darsil Yahya)

AM diduga terlibat dalam penyelewengan uang persediaan Setda Gowa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,99 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan AM telah berstatus tersangka sejak 2018. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018.

"Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar," kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

2. Tersangka dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum

Kejaksaan Negeri Gowa menangkap AM (47), eks PNS tersangka kasus dugaan korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2014. (Dok. Kejati Sulsel)

Setelah ditangkap, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali. Tim gabungan kemudian membawanya ke Makassar untuk diserahkan kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.

Penyerahan tersebut dilakukan agar penyidik dapat melanjutkan proses hukum atas dugaan korupsi yang menjerat mantan PNS tersebut. Namun, keterangan mengenai penahanan AM maupun tahapan penyidikan selanjutnya belum tercantum dalam informasi yang disampaikan Kejati Sulsel.

3. Kejati Sulsel tegaskan komitmen memburu buronan

Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama tim gabungan yang berhasil menangkap AM setelah bertahun-tahun masuk daftar buronan.

Syarifuddin menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap buronan yang menghindari proses hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article