Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mencoret delapan calon anggota legislatif (caleg) dari dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum 2019. Para caleg dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan pencalonan.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menerangkan, delapan caleg dicoret dari empat kali penyaringan, sejak DCT Pemilu ditetapkan pada 23 September 2018 lalu. Saat ini tersisa 749 caleg untuk DPRD Kota Makassar. KPU tidak menutup kemungkinan daftar pencoretan bakal berlanjut jelang pemungutan suara 17 April 2019.
“Caleg baru betul-betul aman dari pencoretan setelah dilantik. Kalau pun nanti ada yang memperoleh suara banyak namun terbukti melakukan pelanggaran, maka tetap diputuskan TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Gunawan di Makassar, Selasa (26/2).