Manado, IDN Times – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna bersama Polres Sangihe. Ketujuh perempuan tersebut diduga merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia.
Polres Sangihe dan pihak Imigrasi juga telah menangkap 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tersangka kasus trafficking tersebut.
Empat tersangka berinisial MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang, dan AN (47) warga Subang. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan di Subang, Jawa Barat (Jabar).
“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kepulauan Sangihe pada Februari 2022 dan dua tersangka lainnya ditangkap di Subang pada April 2022,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sangihe, Iptu Revianto Anriz, Jumat (6/5/2022).