7 Saksi Tidak Hadir, Sidang HAM Berat Paniai di Ditunda

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, urung digelar, Senin (10/10/2022). Sidang ditunda karena saksi-saksi tidak hadir.
Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sedianya siap menghadirkan tujuh saksi hari ini. Namun karena suatu kendala, para saksi tidak bisa hadir di persidangan.
"Mohon ijin yang mulia, ada kendala teknis. Sebenarnya kami sudah panggil para saksi tapi karena ada kendala teknis yang kami tidak bisa hindari maka para saksi ini tidak bisa untuk hari ini," kata jaksa.
Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati dengan hakim anggota Abdul Rahman Karim, serta tiga dari hakim ad hoc, yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi R. Dewi.
1. Terdakwa hadir, tujuh saksi berhalangan
Sidang sedianya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang, hadir terdakwa tunggal Mayor (Purn) Isak Sattu. Terdakwa didampingi lima pengacaranya, diketuai Syahrir Cakkari.
"Saudara terdakwa, bahwa apa yang telah disampikan saudara penuntut (JPU) tadi telah memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa tapi karena ada kendala teknis dari pimpinan tertinggi mereka," ujar Hakim Sutisna saat memimpin sidang.