Eks Wakapolres Paniai Papua, Kompol (purn) Hanafi menyebitkan anak-anak di Paniai di 2014 jadi korban penganiayaan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Pada Kamis pekan lalu, 6 Oktober 2022, tim jaksa menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya pejabat polisi yang bertugas saat peristiwa di tahun 2014, yakni Kapolres AKBP (Purn) Daniel T. Prionggo bersama Wakapolres Kompol Hanafi. Dua saksi lain adalah Dewan Adat Paniai, John Gobai yang kini anggota DPR Papua, dan mantan Kepala Distrik (Camat) Paniai Timur Tius Gobai.
Sejauh ini, sekitar sembilan saksi dimintai keterangan di persidangan. Sebagian besar berasal dari kepolisian, yang jadi saksi mata saat kejadian.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.
Kejadian itu memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Terdakwa Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.