Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi penolakan KJPP terhadap hasil seleksi komisioner KPID Sulsel di depan gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). (IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - Polemik terkait seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih terus berlanjut. Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) sejak awal menilai seleksi ini banyak pelanggaran dan tidak transparan.

Namun rupanya, ketujuh calon komisioner KPID justru akan dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh hari ini, Rabu (9/10/2024). Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran, Muhammad Idris, menilai jika pelantikan itu terlaksana maka Pj Gubernur Sulsel telah mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel.

“Kalau Pj melantik berarti, gubernur langgar aturan,” kata Idris, melalui siaran persnya.

1. KJPP sebut Pemprov terkesan mengabaikan fakta

Aksi penolakan KJPP terhadap hasil seleksi komisioner KPID Sulsel di depan gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). (IDN Times/Istimewa)

Idris menegaskan bahwa Pemprov Sulsel saat ini memaksakan kehendaknya untuk melantik calon komisioner tersebut padahal jelas cacat prosedural. Dia pun mempertanyakan kapasitas Pj Gubernur Sulsel yang seharusnya lebih paham tentang aturan dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel. 

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa salah satu komisioner KPID juga diduga berpolitik praktis. Komisioner tersebut diketahui ikut bersama salah satu calon gubernur saat sosialisasi di Kabupaten Pangkep. 

“Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas kalau ada kepentingannya? Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD.” kata Idris yang juga akrab disapa Tajannang ini.

2. Ragukan kapasitas calon komisioner terpilih

Rapat dengar pendapat terkait hasil seleksi komisioner KPID Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Rabu (29/5/2024). (IDN Times/Istimewa)

Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat dan aktivis media, yang menilai bahwa transparansi dan integritas belum menjadi prioritas utama dalam seleksi KPID. Proses yang tidak bersih dan bermasalah ini bakal merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muh Sardi menegaskan bahwa Pj Gubernur harus membatalkan tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Hal ini mengingat adanya calon yang diduga berpolitik praktis. Bahkan, BK DPRD Sulsel jelas menemukan pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan. 

“Harusnya Pj membuka mata, jangan hanya karena kepentingan semata melantik komisioner yang bermasalah,” ucap Sardi. 

Sardi pun menduga ada keterlibatan Pj Gubernur jika tetap ngotot melantik calon komisioner tersebut. Itu terbukti dengan mengabaikan fakta-fakta dari DPRD Sulsel. 

Dia juga meragukan kapasitas dari ketujuh nama calon komisioner KPID tersebut sebab tak ada yang berlatar belakang penyiaran. Padahal, posisi mereka sangat penting demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang laik. 

“Kami meragukan kapasitas nama-nama ini bisa memajukan penyiaran ke depannya,” ucap Idho sapaan Sardi.

3. Menilai pelantikan terkesan dipaksakan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan mengundang calon komisioner KPID dan KI untuk klarifikasi dugaan pelanggaran seleksi. (Dok. Istimewa)

Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, juga mempertanyakan pelantikan tersebut dan terkesan dipaksakan. Selain itu, Pemprov diduga tidak transparan karena tidak mempertimbangkan rekomendasi BK DPRD Sulsel bahwa proses seleksi di Komisi A cacat prosedur. 

"Ada dugaan pelanggaran bila pelantikan itu dipaksakan. Artinya, akan lahir ketidakpercayaan publik terhadap pemeritah yang melegalkan pelantikan tersebut," kata Didit.

Untuk itu, AJI Makassar menolak nama-nama Komisioner KPID Sulsel yang dikabarkan dilantik besok sebab cacat prosedural. 

"Tentu ini menjadi presenden buruk ditengah perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel," kata Didit.

4. Dugaan pelanggaran seleksi Komisi A DPRD Sulsel

Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan mengundang calon komisioner KPID dan KI untuk klarifikasi dugaan pelanggaran seleksi. (Dok. Istimewa)

KJPP telah menyetorkan bukti-bukti pelanggaran seleksi itu ke BK DPRD Sulsel. Di antaranya, Komisi A DPRD Sulsel tidak melaksanakan fit and propert test secara terbuka. Kemudian, tidak bekerja sama dengan jasa penyiaran publik, Jasa penyiaran swasta, jasa penyiaran komunitas dan jasa penyiaran berlangganan.

Hal ini diatur sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, Pasal 13, nomor 2. dan Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia, Pasal 10, nomor 1, tentang syarat menjadi anggota KPI, tertuang dalam huruf f disebutkan memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang dan huruf i, bukan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, poin C yaitu tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di website resmi DPRD Sulsel dan web resmi KPI Daerah Sulsel. KJPP telah menelusuri di web yang bersangkutan dan tidak menemukan ada bukti live.

Bukti lainnya, sejumlah jurnalis dilarang meliput saat proses fit and proper test dilaksanakan Komisi A pada 16-17 April 2014 karena digelar tertutup. Bahkan satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Sulsel masih berstatus ASN menjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD], Kabupaten Jeneponto.

Editorial Team