Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti
Sebelumnya diberitakan, video pengakuan dua tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, beredar di media sosial. Dalam video itu, MJ dan MA yang kini ditahan di Polda Sulsel menyatakan menolak gugatan praperadilan.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim berencana mengajukan praperadilan terhadap dua tersangka terkait kasus bom gereja Katedral Makassar.
"Saya dalam keadaan sehat walafiat, menyatakan bahwa tidak akan melakukan praperadilan terhadap kasus terorisme yang saya alami. Saya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan oleh negara," kata mereka dalam video pengakuan terpisah yang diterima jurnalis, Selasa (15/6/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, belum merespons upaya konfirmasi mengenai video pengakuan tersangka yang beredar. Merujuk dalam keterangan sebelumnya, Zulpan menepis tudingan cacat prosedur dalam penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata mantan Direktur Lantas Polda Kalsel ini kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Menurut Zulpan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan, semua yang ditangkap memenuhi unsur perbuatan pidana. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar," katanya.