Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat koordinasi membahas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (19/5/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • 11 dari 17 daerah di Sulawesi Selatan masih berada di bawah capaian 50 persen dalam pendirian koperasi.
  • Koperasi bisa mengajukan pembiayaan usaha hingga Rp3 miliar, namun jumlah pencairan akan disesuaikan dengan hasil evaluasi proposal oleh perbankan yang ditunjuk pemerintah.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga pertengahan Mei 2025, tujuh kabupaten/kota telah menyelesaikan proses pendirian koperasi, sementara 17 wilayah lainnya masih dalam tahap penyusunan.

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut daerah yang telah tuntas antara lain Takalar, Kepulauan Selayar, Maros, Sinjai, Pinrang, Barru, dan Parepare. Sementara dari 17 daerah tersisa, 11 di antaranya masih berada di bawah capaian 50 persen.

"Waktu yang tersisa sekitar dua bulan. Kalau dihitung-hitung, butuh kecepatan tinggi agar bisa tuntas tepat waktu," kata Jufri usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025, secara virtual, Senin (19/5/2025).

1. Setiap koperasi bisa mengajukan pembiayaan usaha hingga Rp3 miliar

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Program Koperasi Merah Putih ditujukan untuk membangun ekosistem ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Setiap koperasi bisa mengajukan pembiayaan usaha hingga Rp3 miliar. 

Namun, jumlah pencairan akan disesuaikan dengan hasil evaluasi proposal oleh perbankan yang ditunjuk pemerintah. Penilaian proposal diserahkan kepada pihak bank yang akan menentukan besaran anggaran sesuai kelayakan isi proposal.

"Umpamanya, proposalnya mengajukan paling tinggi Rp3 miliar dan dihitung-hitung oleh bank cocoknya Rp500 juta, itu aja yang dicairkan dan itu dibayar ulang oleh koperasi yang bersangkutan, jadi bukan hadiah, dikembalikan," katanya.

2. Terkendala proses pengesahan akta koperasi

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman dalam Rapat koordinasi membahas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (19/5/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Jufri mengungkapkan proses pengesahan akta koperasi oleh Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu hambatan. Banyaknya permohonan yang masuk dari seluruh Indonesia menyebabkan antrean legalisasi cukup panjang.

"Khususnya mengenai pengesahan akte pendirian koperasi yang diajukan oleh notaris terutama di Kemenkumham, mengingat tingginya jumlah pengajuan koperasi di seluruh Indonesia," kata Jufri.

3. Koperasi Merah Putih akan mengelola unit usaha strategis

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/12). (dok. Kemenko Bidang Pangan)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat tersebut menjelaskan, Koperasi Merah Putih akan mengelola unit usaha strategis seperti logistik desa, gudang hasil tani, apotek, dan klinik desa. Selain itu, koperasi juga disiapkan sebagai agen pupuk, penyalur bantuan, dan mitra penyerapan gabah maupun produk lokal lainnya.

"Kopdes ini juga akan menjadi penyalur elpiji, penyerapan gabah, agen BRIlink/BNIlink, sewa alsintan, layanan pos/logistik, penyalur bantuan pemerintah, dan bisnis komoditas lokal unggulan," katanya.

Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2025 dan bertugas di level nasional hingga kabupaten/kota. Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Editorial Team