Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu Maluku, Subair saat memberikan keterangan pers terkait 66 rekomendasi PSU yang ditolak KPU Kabupaten/Kota di Maluku dalam Pemilu 2024.(IDN Times/Muhammad Jaya)

Ambon, IDN Times - Bawaslu Maluku bersikap atas penolakan KPU terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU. Dari 70 TPS yang diusulkan PSU hanya 4 PTS dikabulkan.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyatakan telah menginstruksikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku untuk jadikan para penyelenggara sebagai terlapor dugaan tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana temuan Bawaslu.

Bahkan, lanjut Subair, bukan hanya penyelenggara Pemilu yang akan dilaporkan tapi termasuk juga para saksi partai politik.

“Yang akan dijadikan terlapor, meliputi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku, PPK, PPS, KPPS dan juga saksi partai politik,” tegasnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/2/2024).

1.Alasan penyelenggara Pemilu dijadikan terlapor

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Subair menegaskan, alasan menjadikan penyelenggara Pemilu sebagai terlapor karena rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku ke KPU didasari fakta dan bukti dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana temuan mereka. Tetapi justru ditolak.

Misalnya, ada selisih perhitungan antara surat suara yang dihitung dengan pemilih yang hadir di TPS. Kejadian ini ditemukan pada TPS 11, TPS 22 Desa Halong, Kecamatan Baguala dan TPS 10 Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Beda lagi di TPS 5 Desa Nania Kecamatan Baguala, TPS 3 Kelurahan Urimesing. Di tiga TPS ini, pemilih DPK menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili.

“Dugaan tindak pinda Pemilu serupa juga terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Buru dan Maluku Tengah,” jelasnya.

Selain di Kota Ambon, Kabupaten Buru dan Maluku Tengah, dugaan pelanggaran pemilu dengan kasus berbeda juga terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru.

2. Sebanyak 70 TPS direkomendasikan PSU cuma 4 TPS Disetujui KPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di