Ambon, IDN Times - Bawaslu Maluku bersikap atas penolakan KPU terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU. Dari 70 TPS yang diusulkan PSU hanya 4 PTS dikabulkan.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyatakan telah menginstruksikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku untuk jadikan para penyelenggara sebagai terlapor dugaan tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana temuan Bawaslu.
Bahkan, lanjut Subair, bukan hanya penyelenggara Pemilu yang akan dilaporkan tapi termasuk juga para saksi partai politik.
“Yang akan dijadikan terlapor, meliputi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku, PPK, PPS, KPPS dan juga saksi partai politik,” tegasnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/2/2024).