Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemuda Takalar korban penganiayaan dan pemerasan enam polisi meminta pendampingan hukum di LBH Makassar. (Dok. Istimewa)
Pemuda Takalar korban penganiayaan dan pemerasan enam polisi meminta pendampingan hukum di LBH Makassar. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Pemuda asal Kabupaten Takalar, Muhammad Yusuf Saputra (20) yang diduga diperas dan dianiaya oleh enam anggota polisi dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar atas tuduhan membawa narkoba, meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Yusuf datang ke kantor LBH Makassar di Jl Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (2/6/2025). Dia didampingi kerabatnya Sri Rahayu (26).

1. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia

Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)

Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar merupakan tindakan keji karena korban diduga mengalami tindak kekerasan dan ancaman senjata api. Tidak hanya itu ia juga ditelanjangi dengan alasan membawa narkoba berupa tembakau sintetis.

"Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas," ujar Ansar kepada awak media, Senin.

2. LBH Makassar sebut ada pola yang berulang

Kantor LBH Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Menurut Ansar, apa yang dilakukan oleh enam anggota polisi tersebut, merupakan pola lama yakni menangkap korban dengan dalih membawa narkotika kemudian diperas dengan nominal uang yang lumayan besar.

"Sebenarnya, tindakan kekerasan aparat merupakan pola yang terus berulang, kami menilai keberulangan ini salah satu penyebabnya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus kasus yang terjadi sebelumnya, ditambah lagi tidak adanya pengawasan secara ketat dari lembaga pengawas internal karena ada benturan kepentingan,"ujarnya.

3. LBH Makassar desak atensi Komnas HAM

Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)

Ansar meminta Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan atensi terkait kasus Yusuf Saputra. "Terhadap kasus yang dialami oleh MYS, kami mendesak agar Komnas HAM memberikan atensinya dan LPSK memberikan pelayanan bagi korban," katanya

Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, enam polisi telah ditahan dan telah dimasukan dalam sel sambil menunggu proses sidang kode etik dan disiplin. "Pangkat Bripda masih lulusan baru," kata Arya Perdana kepada awak media, Minggu (1/6/2025).

Arya mengungkapkan bahwa mereka tidak mengantongi surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat melakukan operasi di luar wilayah hukum Kota Makassar.

“Operasi itu dilakukan di luar tugas. Tidak ada surat perintah (penangkapan), tidak ada penugasan di (wilayah) Takalar. Itu di luar wilayah Kota Makassar, bukan wilayah hukum kami, itu kesalahan pertama," ujarnya.

Editorial Team