Makassar, IDN Times - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui tim investigasi memeriksa enam anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dengan dugaan kesalahan standar operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan terkait tewasnya Imawan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo dalam demonstrasi berujung ricuh di Kendari, Sultra, pekan lalu.
Kepala Biro Provost Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, enam personel berstatus terperiksa, masing-masing DK, DM, MI, MA, H, dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa, karena ditengarai membawa senjata api. Saat kejadian, polisi mengamankan unjuk rasa penolakan sejumlah revisi undang-undang di gedung DPRD Sultra.
"Pemeriksaan anggota yang diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa digelar secara intensif. Sesegera mungkin diajukan ke persidangan kalau pemberkasan sudah dianggap cukup," kata Hedro di Kendari, seperti dilansir Antara, Kamis (3/10).