Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan pemuda asal Kabupaten Gowa, Muh Fiqri Syahrul (19), di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, saat malam pergantian tahun. Dari enam pelaku, satu merupakan anak di bawah umur.
6 Pengeroyok Tewaskan Pria Asal Gowa saat Malam Tahun Baru Ditangkap

Intinya sih...
Enam pelaku ditangkap, satu masih di bawah umur
Pengeroyokan dipicu aksi tawuran petasan saat tahun baru
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
1. Enam pelaku ditangkap
Adapun nama keenam pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka yakni Reza (20), Fandi (18), Muhammad Resky alias Ikki (18), Febriadi Muhammad Saldi alias Saldi (20), Jodiawan Muhammad Anwar Alimin T (25), dan MR (15).
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan kronologi pengeroyokan bermula pada Selasa malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekannya tengah duduk di pinggir jalan sambil menyaksikan warga yang bermain petasan menyambut pergantian tahun.
2. Dipicu aksi tawuran petasan saat tahun baru
Namun di TKP sempat terjadi perang petasan antara dua kelompok warga, yakni kelompok Maccini dan kelompok Santaria. Salah satu petasan disebut mengarah ke warung tempat kekasih korban bekerja. Tak terima lapak jualan sang kekasih terkena petasan, korban lantas mendatangi pelaku.
"Di situlah terjadi pengeroyokan hingga korban tewas," kata Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Arya menyatakan, korban tak hanya dianiaya tapi salah satu pelaku diduga menikam korban menggunakan senjata tajam. Tusukan mengenai bagian punggung serta kepala belakang korban, menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian.
“Motifnya karena ketersinggungan. Berawal dari konflik kecil saat perang petasan,” tandasnya.
3. Terancam 15 tahun penjara
Arya menyebut, pasal yang diterapkan kepada para tersangka masih Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama, mengingat peristiwanya pada akhir tahun 2025 dimana KUHP yang baru belum berlaku.
"Untuk pasal yang diterapkan, karena memang pada saat itu masih di tahun 2025, jadi kami masih menggunakan KUHP lama. Jadi, pasal 170, pasal 351 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.