Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. IDN Times/Polda Sulsel
Ibrahim bilang, enam mahasiswa jadi tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal. Barang bukti hasil perusakan mahasiswa juga telah disita penyidik. Umumnya, mereka merusak fasilitas yang ada di kantor Polsek Rappoconi. Dua di antara mahasiswa diancam pasal berbeda. "K dan SL Pasal 160 dan 214 KUHPidana," ucap Ibrahim.
Pasal 160 KUHPidana berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara Pasal 214 KUHPidana menyebutkan jika dilakukan pembubaran dan dilakukan perlawanan oleh dua orang atau lebih maka akan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara. "Tersangka IC, NY, MF dan D adalah Pasal 170 juncto pasal 406 dan 214 juncto 55 KUHPidana," tegas Ibrahim.
Pasal 170 KUHPidana berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara pasal 406 KUHPidana tentang perusakan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.