Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Pria yang disebut "Maha Guru" itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyebut Puang La’lang diduga melanggar sejumlah peraturan hukum. Tersangka antara lain dianggap menyebarkan ajaran Islam secara sesat kepada para pengikutnya. Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama.
“Pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat, selanjutnya memberikan kartu surga sebagai tanda anggota,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).
Berikut fakta-fakta tentang Puang La’la atau Maha Guru yang dihimpun IDN Times dari kepolisian.