Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Puang La'lang dan Ketua MUI Gowa) Dok. IDN Times/Polres Gowa

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Pria yang disebut "Maha Guru" itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyebut Puang La’lang diduga melanggar sejumlah peraturan hukum. Tersangka antara lain dianggap menyebarkan ajaran Islam secara sesat kepada para pengikutnya. Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama.

“Pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat, selanjutnya memberikan kartu surga sebagai tanda anggota,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).

Berikut fakta-fakta tentang Puang La’la atau Maha Guru yang dihimpun IDN Times dari kepolisian.

1. Mengangkat diri sebagai rasul sejak tahun 1999

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Polres Gowa menangkap Puang La’lang berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada September 2019. Dari penyelidikan, polisi menghimpun informasi bahwa tersangka diduga sudah menyebarkan ajaran sesat sejak lama. Dia juga diketahui mengangkat dirinya sebagai Maha Guru atau rasul, sejak tahun 1999.

Puang La’lang ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2019, dan ditahan satu hari berselang. Polisi menyita setidaknya 138 barang bukti dari rumah tersangka di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Gowa, terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

2. Pengikut diwajibkan bayar kartu surga senilai Rp50 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di