Makassar, IDN Times - Sistem distribusi kuota haji kini berubah mengikuti ketentuan terbaru pemerintah termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu mengalihkan dasar perhitungan dari proporsi penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual di tingkat provinsi.
Ketua Tim Bina Petugas dan Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Asa Afif, menjelaskan bahwa pembagian jatah tidak lagi menggunakan skema kabupaten/kota. Seluruh calon jemaah kini disusun berdasarkan nomor porsi pada tingkat provinsi.
Afif menjelaskan pengurutan jemaah dimulai dari nomor porsi paling kecil. Prinsip yang digunakan adalah first come, first served yakni jemaah ditentukan berdasarkan siapa yang mendaftar paling awal.
"Semua jemaah yang belum berangkat, diurutkan porsinya, porsi terkecil, tanggal pendaftarannya yang paling kecil, sampai menggenapi jumlah kuota yang diberikan," kata Afif melalui sambungan telepon, Jumat (14/11/2025).
