Gedung Lapas Kelas 1A Makassar, di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. IDN Times/Dahrul Amri
Untuk mendapat remisi, para narapidana harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permen Kumham RI Nomor 3 Tahun 2018.
Persyaratan pemberian remisi antara lain, apabila narapidana atau anak berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Rutan dengan baik.
Sementara itu, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Permen RI Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat di atas, para narapidana juga harus memenuhi syarat tambahan.
"Jadi kita berharap melalui pembinaan kita kedepannya kita lihat lebih besar lagi yang bebas langsung. Mudah-mudahan mereka (narapidana) bisa mentaati lagi seluruh pembinaan yang ada di dalam Lapas, saya pikir itu," jelas Liberti Sitinjak.