Makassar, IDN Times - Sekitar 50 persen aset tanah milik Pemerintah Sulawesi Selatan belum memiliki status jelas atau bersertifikat. Proses sertifikasi kerap terhambat oleh panjangnya proses.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tata Kelola Aset Melalui Pensertifikatan Aset Dan Penyelesaian P3D bersama KPK. Rapat itu berlangsung di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/11/2023).
"Baru 50 persen aset Sulsel yang tercatat. Padahal Pak kanwil kan punya program gratis (sertifikasi)," kata Bahtiar dalam sambutannya.