Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tata Kelola Aset Melalui Pensertifikatan Aset Dan Penyelesaian P3D bersama KPK. IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Sekitar 50 persen aset tanah milik Pemerintah Sulawesi Selatan belum memiliki status jelas atau bersertifikat. Proses sertifikasi kerap terhambat oleh panjangnya proses.

Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tata Kelola Aset Melalui Pensertifikatan Aset Dan Penyelesaian P3D bersama KPK. Rapat itu berlangsung di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/11/2023).

"Baru 50 persen aset Sulsel yang tercatat. Padahal Pak kanwil kan punya program gratis (sertifikasi)," kata Bahtiar dalam sambutannya.

1. Pengurusan sertifikat aset cukup rumit

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat ditemui di kantor gubernur, Rabu (6/9/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Bahtiar menyebut bahwa masalah serifikat lahan cukup menguras energi karena perlu dilakukan berulang. Masalah aset ini, kata dia, justru semakin rumit sejak era reformasi.

"Aset kita ini bermasalah, malah tambah rumit pasca reformasi karena tidak terlalu diperhatikan siapa yang digunakan," kata dia.

2. Penyerahan aset yang kerap tidak sesuai dokumen

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Admistrasi aset, kata dia, harus diperhatikan lagi dengan baik. Hal itu dikarenakan penyerahan aset tidak disertai dengan dokumen administrasi.

"Administrasi aset ini tidak dipikirkan dengan baik. Kadang gedungnya diserahkan tapi dokumen tidak, berubah lagi kebijakan, Bolak balik urusan daerah," katanya.

3. Target 150 sertifikat dalam periode 2021-2025

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, juga menyampaikan total aset bidang tanah 1281 Persil telah bersertifikat, 494 belum bersertifikat, 34 sedang proses pada BPN kabupaten kota.

Untuk tahun 2021-2025, pihaknya menargetkaan sebanyak 150 tanah telah memiliki sertifikat. Beban anggaran penertiban sertifikat ini yaitu sekitar Rp500 juta.

"Sementara untuk tahun ini, BPKAD Sulsel menargetkan 30 sertifikat," kata Salehuddin.

Editorial Team