Manado, IDNTimes - Lima tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM) telah menerima vonis. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025).
Kelimanya adalah Mantan Sekprov Sulut, Steve Kepel; Mantan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu; Mantan Kepala BKAD Sulut, Jeffry Robbi Korengkeng; Mantan Karo Kesra Setdaprov Sulut, Fereydy Kaligis; dan Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.00-18.00 WITA. "Ada yang masa hukumannya 1 tahun, paling lama 1 tahun 8 bulan penjara," jelas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Paten Sili.
