Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang tersangka korupsi bantuan irigasi, Kamis (5/3/2026). Dok. Kejari Luwu
Muhandas menjelaskan, Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III yang memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.
"Kemudian Fauzi memerintahkan Rano untuk mencari kelompok P3A yang ingin kelompokknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp25.000.000 per kolompok P3A," jelasnya.
Selanjutnya Rano berperan untuk menyampaikan kepada Zulkifli, Misdar, Arfian untuk mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp35.000.000 per kolompok P3A.
"Zulkifli merupakan pihak yang ditawarkan oleh Rano atas perintah dari Fauzi untuk menghimpun, Mencari, menampung dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan ke dalam pokok pikiran dana aspirasi milik Fauzi dengan menetapkan syarat kepada setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp25.000.000 per kolompok P3A," bebernya.
Sementara Mulyadhie difasilitasi oleh Zulkifli untuk bertemu dengan Rano yang menawarkan untuk mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan P3-TGAI yang merupakan program aspirasi anggota DPR-RI, Muhammad Fauzi tetapi dengan syarat harus membayarkan uang muka atau fee sebesar Rp35.000.000.
"Sedangkan Arfian Rahman merupakan orang yang diperintah oleh Rano untuk mengkoordinasikan kepada para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu untuk mendapat bantuan program P3-TGAI di Kabupaten Luwu Tahun 2024 yang bersumber dari Aspirasi Anggota DPR RI Muhammad Fauzi di Komisi V dengan syarat terdapat uang muka sebesar Rp35.000.000 per titik P3-TGAI," tandasnya.