Makassar, IDN Times - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar masih menghitung jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Smart Toilet. Padahal proses penghitungan tersebut telah berlangsung selama lima bulan.
Kepala Cabjari Kota Makassar, Rionov Oktana mengungkapkan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus Smart Toilet karena saat ini masih proses penghitungan kerugian negara.
"Kami masih menunggu finalisasi atau hasil dari KN (kerugian negara), penghitungannya sendiri mulai dari tanggal 21 September 2022," ungkap Rionov kepada IDN Times Sulsel, Selasa (28/2/2023).
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi Smart Toilet di sejumlah sekolah di Makassar ini menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Makassar. Puluhan saksi telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan.