5.881 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 73 Orang Langsung Bebas

- 5.881 WBP di Sulsel menerima remisi HUT RI ke-79, 73 diantaranya langsung bebas.
- Remisi berdasarkan SK Menkumham Yasonna H. Laoly, sebagai bentuk apresiasi bagi WBP yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
- Pemberian remisi sebagai wujud perhatian negara kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik.
Makassar, IDN Times - Sebanyak 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024). Sebanyak 73 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada perwakilan WBP di Lapas Kelas I Makassar.
Zudan membacakan amanat Menkumham yang menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik," kata Zudan.
1. Pemprov akan beri bantuan pada WBP yang mulai usaha

Zudan menyampaikan terima kasih kepada Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, dan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan se-Sulsel yang telah memberikan pembinaan bagi WBP termasuk penyiapan pelatihan kerja.
Dia berharap WBP yang telah bebas dari Lapas/Rutan/LPKA dapat hidup mandiri dan mengembangkan keterampilannya. Dia menyatakan pihak Pemprov Sulsel akan memberikan bantuan kepada WBP tersebut yang akan memulai usaha baru baik mikro maupun usaha kecil.
"Hal ini dapat menciptakan kolaborasi antara UPT Pemasyarakatan dan Pemprov Sulsel dengan harapan WBP tersebut dapat memperbaiki di sektor ekonomi," kata Zudan.
2. Sebanyak 73 orang langsung bebas

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan bahwa semua WBP yang mendapatkan remisi kali ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan.
“Dari 5.881 orang WBP yang mendapatkan remisi, 5.808 orang mendapatkan Remisi Umum (RU I) dan 73 orang WBP menerima RU II langsung bebas,” kata Yudi membacakan sambutan Plt Kakanwil Indah Rahayuningsih.
3. Remisi yang didapatkan 1-6 bulan

Lebih lanjut, Yudi menyatakan bahwa remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.
"Adapun persyaratannya yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan/LPKA dengan baik," ungkap Yudi.
Pemberian remisi ini, kata Yuli, sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya. Data per tanggal 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.382 orang.
"Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah WBP di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulsel menerima remisi,” kata Yudi.