Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sulsel, Suprapto, (Dok. Kemenkumham Sulsel)
Pemberian remisi khusus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk persyaratan pemberian remisi bagi narapidana atau anak pidana apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Syarat berikutnya, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan baik.
Bagi narapidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.
Selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan berupa telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau BNPT serta menyatakan ikrar, setia pada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.