Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1001018301.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar (kanan), menyerahkan laporan hasil penelusuran kendaraan dinas kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (kiri), di Balai Kota, Jumat (25/7/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Intinya sih...

  • 49 kendaraan dinas DPRD Makassar berhasil ditemukan kembali

  • Sebagian kendaraan rusak berat dan diusulkan dilelang, satu masih TGR, satu belum ditemukan

  • Pemerintah Kota Makassar akan melanjutkan penelusuran terhadap aset strategis lainnya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menyisir kendaraan dinas, termasuk milik Sekretariat DPRD. Sejumlah kendaraan itu selama ini tak tercatat jelas dalam sistem pencatatan aset daerah.

Hasil penelusuran menunjukkan, dari total 51 unit kendaraan dinas, sebanyak 49 unit berhasil ditemukan secara fisik. Proses pengembalian aset ini ditandai dengan penyerahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Jumat (25/7/2025).

"Hari ini kami menyerahkan aset kenderaan ke Pemerinrah Kota. Kami  menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak di lingkungan Sekretariat Dewan," kata Nauli dalam keterangan persnya.

1. Sebagian rusak berat dan diusulkan dilelang

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, memberikan keterangan pers usai menyerahkan laporan hasil penelusuran kendaraan dinas kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Jumat (25/7/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Penelusuran melibatkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama Sekretariat DPRD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar. Dari 49 unit kendaraan yang berhasil ditelusuri, sejumlah tindak lanjut ditempuh sesuai dengan kondisi dan status masing-masing. 

Sebanyak 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk digunakan kembali oleh DPRD sebagai kendaraan operasional dan kendaraan jabatan. Kemudian, 9 unit lainnya ditemukan dalam kondisi rusak berat atau tidak layak pakai. 

Nauli menyebut pihaknya sempat mengambil sampel acak di tiga lokasi dan menyaksikan langsung kondisi fisik kendaraan yang rusak. Bukti dokumentasi elektronik juga telah dikumpulkan.

"Kemudian, 2 unit diusulkan untuk dilelang, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pelepasan aset langsung dengan prosedur yang sah, khususnya oleh mantan pimpinan DPRD Kota Makassar," jelasnya.

2. Satu randis masih TGR, satu lagi belum ditemukan

Ilustrasi kendaraan dinas. ANTARA FOTO

Kemudian, ada 1 unit kendaraan tengah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), karena status administratifnya tidak lengkap, meskipun secara material diketahui pernah digunakan. Proses ini masih menunggu hasil telaah dari Inspektorat dan dinas teknis terkait.

"Proses ini masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan dinas teknis terkait," kata Nauli.

Sementara itu, 1 unit kendaraan lainnya belum ditemukan, baik secara fisik maupun dokumen. Kejaksaan tetap optimistis kendaraan tersebut dapat ditelusuri, meskipun masa kerja SKK memiliki batas waktu tertentu.

3. Aset strategis lain akan ditelusuri

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas setiap rupiah dari anggaran negara yang digunakan untuk pengadaan kendaraan. Dia mengingatkan bahwa mobil dinas bukanlah milik pribadi, melainkan fasilitas milik negara.

Dia menyebut penertiban ini sebagai bagian dari upaya menata ulang pengelolaan aset. Dia menyampaikan apresiasi atas kerja sama kejaksaan yang dinilai memperkuat pengawasan terhadap fasilitas milik pemerintah.

"Apa yang dilakukan oleh tim Kajari hari ini adalah wujud nyata sinergi Forkopimda. Ini membuka ruang bahwa penegakan dan pengamanan aset bisa dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Munafri. 

Dia mengatakan proses ini baru permulaan. Pemerintah Kota Makassar akan melanjutkan penelusuran terhadap aset lainnya, termasuk pulau, bangunan, lahan, dan fasilitas publik lain yang tidak tercatat atau dikuasai tanpa dasar yang sah.

"Ke depan, kita tidak hanya bicara mobil. Tapi juga aset strategis seperti pulau-pulau, bangunan, lahan, bahkan pohon yang jadi aset daerah tapi tidak tercatat atau dikuasai orang. Semua akan kita telusuri dan amankan kembali," ungkapnya.

Editorial Team