Makassar, IDN Times - Tim gabungan lintas kementerian dan lembaga membatalkan 40 surat keputusan (SK) mutasi pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. SK itu diteken Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto dalam satu tahun terakhir masa akhir jabatan, jelang turun takhta pada 8 Mei 2019 lalu.
Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7). Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah. Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan segera mengembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula.
"Saya tekankan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemerintah Kota bersama pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara profesional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar," kata Nurdin dalam arahannya pada upacara.