4 Pelaku Penganiayaan Siswa Smansa Makassar Bakal Jadi Tersangka

- Unit Reskrim Polrestabes Makassar memastikan kasus penganiayaan di SMAN 1 Makassar akan naik ke tahap penyidikan.
- Empat pelaku penganiayaan, yakni MJS, CS, AFB, dan ADH akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus tersebut naik ke tahap sidik setelah meninjau TKP dan memeriksa sejumlah saksi, serta pihak sekolah juga sudah dimintai keterangan.
Makassar, IDN Times - Unit Reskrim Polrestabes Makassar memastikan kasus penganiayaan di SMAN 1 (Smansa) Makassar terhadap siswa berinisial SM (15) bakal naik ke tahap penyidikan.
Sehingga, empat pelaku penganiayaan yakni MJS (Kelas XII 8), CS (XII 7) AFB (XII 5) dan ADH (XII 8) bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap sidik setelah meninjauu TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sementara sudah naik tahap sidik, seluruh siswa (yang diduga terlibat) sudah diperiksa, sudah cek TPK juga, ada CCTV kita amankan," kata Devi kepada awak media, Jumat (18/10/2024).
1. Prosesnya telah naik tahap sidik

Olehnya itu Devi menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat bakal menetapkan para tersangka penganiayaan.
"Sejauh ini yang diduga pelaku ada empat orang," ucapnya.
Dikatakan juga, selain memeriksa para terlapor, pihaknya juga telah mengambil keterangan dari pihak SMAN 1 Makassar.
"Pihak sekolah juga sudah dimintai keterangan. Ada beberapa lah di sana," tutur Devi.
2. Satu pelaku telah dikeluarkan dari sekolah

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar berinisial ADH yang merupakan salah satu pelaku pemukulan terhadap juniornya berinisial SM (15) dikeluarkan dari sekolah.
Hal itu diketahui dari jawaban somasi pengacara korban SM dengan nomor 421.3/903/UPT SMANSA.01/X/2024 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah SMA 1 Makassar, Sulihin Mustafa.
3. Isi surat pemecatan siswa Smansa Makassar

Berikut ini isi dari surat tersebut; dengan hormat berdasarkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 dan 11 Oktober 2024 kami menyampaikan hal sebagai berikut.
1. Pemberian sanksi pada pelaku pemukulan client saudara atas nama SM tidak dapat dilakukan secara langsung pasca kejadian karena dibutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
2. Pemberian sanksi oleh pihak sekolah dilakukan dalam 2 (dua) p. sebagai berikut:
a. Pada tanggal10 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi berupa skorsing selama satu minggu dan pemberian pernyataan terakhir kepada nama-nama peserta didik berikut:
MJS (Kelas XII 8), CS (XII 7) AFB (XII 5)
b. Pada tanggal 11 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi yaitu Mengembalikan Pembinaan Peserta Didik kepada orang tua atas nama ADH Kelas XII 8 berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Guru UPT SMAN 1 Makassar.
3. Kami dari pihak sekolah bersedia memberikan informasi terkait proses hukum yang dilaporkan pada kasus tersebut.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.