4 Orang Tersangka Kasus 2 Bocah di Makassar Disekap-Disiram Air Panas

Intinya sih...
- Polisi tetapkan 4 tersangka kasus kekerasan terhadap bocah kakak beradik di Makassar
- Kedua kakak korban juga ikut terlibat dalam kasus kekerasan karena diancam oleh orangtuanya
- Korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Makassar, kondisinya mulai membaik
Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dua bocah kakak beradik inisial IS (8) dan SF (9) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, selain orangtua korban, yakni ayah kandung berinisial AY (37) dan ibu tirinya NI (28), kedua kakak korban juga ikut terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.
"Empat, orang tuanya yaitu bapak kandung, ibu tiri, dan kedua kakak laki-laki dan perempuan (korban)," kata Yudhiawan usai menjenguk korban di RS Bhayangkara Makassar, Senin (10/2/2025).
1. Dua Kakak Korban Diancam
Yudhi mengungkapkan, dua kakak kandung korban yang usianya masih di bawah umur, ikut terlibat karena diancam oleh orangtuanya. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.
"Jadi keduanya diduga ikut menyiram maupun ikut memukul. Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orangtuanya," ujarnya.
2. Kondisi Korban Mulai Membaik
Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun perlahan kondisi mereka sudah mulai membaik.
"Kedua anak yaitu Israel dan Stefani dalam kondisi baik. Masih dalam perawatan dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kata Yhudi, kedua bocah mengalami penyekapan sebelum disiram air panas oleh orangtua mereka.
"Sempat mengalami penyekapan, kemudian disiram air panas oleh kedua orang tuanya," ucapnya.
3. Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyatakan bahwa kedua orangtua korban dikenakan pasal-pasal berat, termasuk KUHP, undang-undang KDRT, dan undang-undang perlindungan anak.
"Sementara tiga pasal, ada pasal 80, 76C, dan 333 KUHP. Untuk penyekapan, ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun, KDRT 5 tahun, dan perlindungan anak juga 5 tahun," jelas Jamaluddin.